Beginilah Alquran menjelaskan Hukum Suami Menjilat K3maluan Istri

Beginilah Alquran menjelaskan Hukum Suami Menjilat K3maluan Istri - Bercinta bagi pasangan suami istri adalah barang halal dan bernilai ibadah. Biasanya sebelum bercinta, pasangan suami istri melakukan pemanasan terlebih dahulu di atas ranjang. Pada beberapa pasangan, ada yang menjilat organ kewanitaan pasangannya.

Pertanyaannya, apa hukumnya menurut Islam? Dalam Islam, masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.

Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi istri-istri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i). Bahkan, hubungan suami istri ditemukan dalam Al-Qur’an, terutama di surah Al-Baqarah.

Seorang suami disunahkan menyenangkan istrinya saat berhubungan badan. Lantas, apa hukumnya bagi seorang suami menjilat kemaluan istrinya menuru Islam

Artinya, “Istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223).

Artinya, berdasar Al-Qur’an dan Hadis, suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan istri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur. Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan istri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya. Seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syarak, seperti menyetubuhi istri melalui anus.

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan  suami boleh menjilati kemaluan istrinya. Hal ini sebagaimana dikemukakan Al-Qurthubi dalam tafsirnya. Artinya, “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan istri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).

Qadli Abu Ya’la, salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jimak). Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat, yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.

Sumber berita : https://bali.jpnn.com/bali-terkini/15056/hukum-menjilat-kemaluan-istri-menurut-islam-begini-penjelasannya

Comments